Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
“Janganlah kalian mempelajari ilmu karena tiga hal:
(1) dalam rangka debat kusir dengan orang-orang bodoh
(2) untuk mendebat para ulama, atau
(3) memalingkan wajah-wajah manusia ke arah kalian. Carilah apa yang ada di sisi Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan ucapan dan perbuatan kalian. Karena, sesungguhnya itulah yang kekal abadi, sedangkan yang selain itu akan hilang dan pergi.”
(Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/45)
Ishaq ibnu Ath-Thiba’ rahimahullahu berkata: Aku mendengar Hammad bin Salamah rahimahullahu berkata:
“Barangsiapa mencari (ilmu, -pen.) hadits untuk selain Allah Subhanahu wa Ta'ala, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala akan membuat makar atasnya.”
Waki’ rahimahullahu berkata:
“Tidaklah kita hidup melainkan dalam suatu tutupan. Andaikata tutupan tersebut disingkap, niscaya akan memperlihatkan suatu perkara yang besar, yakni kejujuran niat.”
Al-Hafizh Adz-Dzahabi rahimahullahu berkata:
“Menuntut ilmu yang merupakan perkara yang wajib dan sunnah yang sangat ditekankan, namun terkadang menjadi sesuatu yang tercela pada sebagian orang. Seperti halnya seseorang yang menimba ilmu agar dapat berjalan bersama (disetarakan, -pen.) dengan para ulama, atau supaya dapat mendebat kusir orang-orang yang bodoh, atau untuk memalingkan mata manusia ke arahnya, atau supaya diagungkan dan dikedepankan, atau dalam rangka meraih dunia, harta, kedudukan dan jabatan yang tinggi. Ini semua merupakan salah satu dari tiga golongan manusia yang api neraka dinyalakan (sebagai balasan, -pen.) bagi mereka.”
(An-Nubadz fi Adabi Thalabil ‘Ilmi, hal. 10-11)
Penulis: Al-Ustadz Zainul Arifin
Dicopy dari: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=507
Pertanyaan ke - 1 :
Apa perbedaan antara syura dan demokrasi ?
Jawab:
Sebagian orang menganggap bahwa demokrasi adalah wujud praktek sistem syura dalam Islam. Ini adalah anggapan yang salah, dan jauhnya perbedaan antara keduanya bagaikan timur dan barat. Diantara perbedaannya adalah:
1. Aturan syura berasal dari Allah dan selalu berlandaskan di atas syariat-Nya. Sementara demokrasi sumbernya adalah suara mayoritas walaupun itu suaranya orang-orang fasiq bahkan kafir.
2. Bahwa syura dilakukan pada perkara yang belum jelas ketentuannya dalam syariat, dan jika ada ketentuan syariat maka itulah yang ditetapkan. Adapun dalam demokrasi, perkara yang sudah jelas dalam syariat pun dapat diubah jika suara mayoritas menghendaki, sehingga dapat menghalalkan yang haram dan sebaliknya.
3. Anggota majelis syura adalah para ulama dan yang memliki sifat-sifat seperti telah dijelaskan. Sedang dewan perwakilan rakyat atau majelis permusyawaratan dalam sistem demokrasi anggotanya sangat heterogen. Ada yang berilmu agama, ada yang bodoh, ada yang bijak ada yang tidak, ada yang menginginkan kebaikan rakyat, dan ada yang mementingkan diri sendiri, mereka semua yang menentukan hukum dengan keadaan seperti itu.
4. Dalam sistem syura, kebenaran tidak dapat diketahui dengan mayoritas tapi dengan kesesuaian terhadap sumber hukum syariat. Sedangkan dalam sistem demokrasi, kebenaran adalah suara mayoritas walaupun menentang syariat Allah yang jelas.
Penulis: Al Ustadz Muhammad Ali Ishmah Al Maidani
Amar ma'ruf nahi munkar adalah poros penting adalam agama, walaupun hal itu sering disalahgunakan. Terkadang untuk kepentingan politik, hawa nafsu dan lain-lain. Banyak para pemuda yang memiliki semangat untuk memperjuangkan Islam salah langkah dalam hal ini. Dengan hanya berbekal sedikit ilmu dan besar semangat, mereka menyeret umat Islam yang tidak berdosa kepada pertumpahan darah yang sia-sia. Mereka tidak mengerti adab-adab dan tingkat-tingkat beramar ma'ruf nahi munkar sehingga mereka justru mengaburkan makna amar ma'ruf nahi munkar.
Amar ma'ruf nahi munkar adalah poros penting adalam agama, walaupun hal itu sering disalahgunakan. Terkadang untuk kepentingan politik, hawa nafsu dan lain-lain. Banyak para pemuda yang memiliki semangat untuk memperjuangkan Islam salah langkah dalam hal ini. Dengan hanya berbekal sedikit ilmu dan besar semangat, mereka menyeret umat Islam yang tidak berdosa kepada pertumpahan darah yang sia-sia. Mereka tidak mengerti adab-adab dan tingkat-tingkat beramar ma'ruf nahi munkar sehingga mereka justru mengaburkan makna amar ma'ruf nahi munkar.
Hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam yang sering digunakan dan salah ditafsirkan adalah:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ: مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَ ذَلِكَ أَضْعَفُ اْلإِيْمَانِ.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radliyallahu 'anhu, ia mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa di antara kalian melihat sebuah kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia belum sanggup, maka hendaklah ia menggunakan lisannya. Jika ia masih belum sanggup, maka hendaklah ia menggunakan hatinya. Itu adalah selemah-lemah keimanan. (HR Muslim dalam Shahihnya no. 78-79, Turmudzi dalam Sunannya no. 2172, An-Nasa`i dalam Sunannya, no. 5023-5024, Ahmad dalam Musnadnya 3/10,20,49, Abu Dawud dalam Sunannya no. 1140, Ibnu Majah dalam Sunannya no. 1275, dan Abu Ya'la Al Mushuli dalam Musnadnya no. 1005 tahqiq Irsyadul Haq Al-Atsari. (An-Nadliyah fi takhrij 'arba'in An-Nawawiyah))